Isnin, 22 Februari 2016

Assamualaikum mari sama2 kita renungkan bersama Abg Ariff serta semua sahabat2 yang dirahmati Allah berkenaan hukum2 dlm Islam tentang janji insya Allah. Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan mudah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji adalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekadar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah swt. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita janjikan antaranya.

a. Perintah Allah dalam Alquran Al-Karim, surat An-Nahl, ayat 91: “Dan tepatilah perjanjianmu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah2 itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

b. Menunaikan janji adalah ciri orang beriman, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mukminun. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya. Firmannya: “Telah beruntunglah orang2 beriman, yaitu orang2 yang memelihara amanat2 dan janjinya.

c. Ingkar janji adalah perbuatan setan untuk mengelabui manusia, maka mereka merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji2 kosongnya itu. Allah berfirman dalam surat An-Nisa, ayat 120: “Syaitan itu memberikan janji2 kepada mereka dan membangkitkan angan2 kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”

d. Ingkar janji adalah sifat Bani Israil. Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang biasa ingkar janji. Hal itu  di dalam Al-Quran Al-Karim: “Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmatku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepadaku, nescaya Aku penuhi janjiku kepadamu dan hanya kepadaku-lah kamu harus takut.

Dri huraian di atas, jelaslah bahwa hukum menepati janji adalah wajib. Dalam ungkapan bahasa Melayu, ada peribahasa: Sekali lancung ujian, seumur orang tidak akan percaya lagi. Malah mengingkari janji adalah salah satu sifat orang munafik. Rasulullah bersabda: “Tanda orang2 munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata2 ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.( Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, sebagai agama yang adil selalu memperhatikan situasi dan kemampuan seseorang, sehingga ada beberapa situasi yang merupakan pengecualian dari hukum tersebut, antara lain adalah:

1. Kerana dipaksa. Gara2 dipaksa boleh menjadi alasan yang memperbolehkan seorang Muslim untuk membatalkan janji yang di buat, seperti seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak boleh memenuhi janjinya, atau seseorang yang diancam dengan hukuman yang menyakitkan.

Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majah)

2. Berjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan yang haram atau tidak melakukan yang hukumnya wajib. Barangsiapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melakukan perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan baginya untuk tidak memenuhi janji tersebut.

3. Betul2 tidak mampu. Jika terjadi suatu kejadian yang tidak diduga sebelumnya dan menimpa orang yang berjanji, seperti sakit, kematian saudaranya atau yg bermasaallah dan alasan2 lainnya, maka situasi tersebut mungkin boleh menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak boleh memenuhi janjinya, sesuai dengan firman Allah swt: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(Al-Baqarah: 286)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan